Thursday, 3 April 2014

(Fiqh 1) Thaharah: Pembagian dan Jenis Air

Fiqh Sunnah sayyid sabiq

PERTAMA: AIR MUTLAK

Hukum air mutlak adalah thahûrun (suci dan menyucikan). Dengan kata lain, air mutlak itu suci pada zatnya dan dapat menyucikan benda lain. Ada beberapa macam air yang dikategorikan air mutlak, yaitu:

1. Air Hujan, salju dan embun.
Mengenai hal ini Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “… dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu.” (Al Anfâl [8] : 11)
Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman, “Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (Al Furqân [25] : 48)
Juga berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah  radhiyallahu ánhu, ia berkata, “Ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Takbir dalam shalat, beliau berdiam sesaat sebelum membaca surah Al Fâtihah. Lantas aku bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah! Demi kemuliaan ibu dan bapakku, apa yang engkau baca ketika berdiam sesaat di antara takbir dan membaca Al Fâtihah?’ Rasulullah menjawab, “Aku membaca, “Ya Allah, jauhkanlah diriku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau menjauhkan jarak antara Timur dengan Barat. Ya Allah bersihkanlah diriku dari semua kesalahanku sebagaimana kain putih yang telah bersih dari kotoran. Ya Allah, basuhlah kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun.”[2]
2. Air laut
Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah radhiyallahu ánhu Ia berkata, “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam., ‘Wahai Rasulullah, kami berlayar mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. JIka kami menggunakannya untuk berwudhu, kami akan mengalami dahaga. Bolehkan kami berwudhu dengan air laut?’ Rasulullah menjawab,
“Air laut itu suci[3], dan bangkai (yang terdapat di dalamnya) halal (dimakan).”[4] (HR Bukhari, Muslim, Abu daud, Tirmidzi dan An Nasai). Imam Tirmidzi berkata, Hadits ini hasan dan shahih. Saya pernah bertanya kepada Muhammad Isma’il Al  Bukhari mengenai hadits ini dan beliau menjawab, bahwa hadits ini shahih.
3. Air Zamzam
Hal ini berdasarkan pada hadits yang bersumber dari Ali radhiyallahu ánhu. Ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. pernah meminta seember air zamzam, lalu beliau meminumnya kemudian berwudhu dengannya..”[5] (HR Ahmad)
4. Air yang berubah disebabkan lama tergenang
Air ini tidak mengalir, atau bercampur dengan sesuatu yang sulit dipisahkan, seperti lumut dan dedaunan pohon. Menurut kesepakatan ulama (ijma’), air seperti ini termasuk air mutlak.
Pada dasarnya, segala jenis air dalam pembahasan di sini yang dapat disebut air, mutlak tanpa dikaitkan dengan unsur-unsur lain dapat digunakan untuk bersuci. Allah subhanahu wa ta’ala. Berfirman, “…lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah.” (Al Mâ’idah[5] : 6)
Kedua: Air Musta’mal (air yang pernah digunakan)
Air musta’mal adalah air yang pernah dipergunakan untuk mandi besar atau berwudhu. Hukum air semacam ini adalah suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci, sebagaimana air mutlak dengan tanpada ada perbedaan dari segi hukum. Sebab, pada dasarnya air ini suci, dan tidak ada satu pun dalil yang meniadakan kesucian hukumnya. Adapun dalil yang menyatakan bahwa hukum air musta’mal adalah suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci adalah hadits Rubayyi’ binti Mu’awwidz ketika menjelaskan tata cara wudhu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.. Ia berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. mengusap kepalanya dengan sisa air wudhu yang terdapat pada kedua tanggannya.” (HR Ahmad dan Abu Daud)
Dan redaksi hadits yang diriwayatkan Abu Daud berbunyi, “Sesungguhnya Rasullullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. mengusap kepalanya dengan air yang masih tersisa yang ada di tangannya.”[6]
Abu Hurairah radhiyallahu ánhu berkata , ia bertemu dengan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. di  jalan di Madinah, yang saat itu ia dalam keadaan junub. Dia lantas menghindari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. untuk mandi terlebih dulu. Setelah itu, ia mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.. Saat bertemu dengan beliau, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. bertanya kepadanya, “Kemana engkau, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab, “Saya tadi dalam keadaan junub. Saya tidak ingin duduk di sisimu dalam keadaan tidak bersuci.” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. lalu bersabda, “Subhanallah! Sesungguhnya orang beriman tidak najis’.”[7]
Hadits ini menegaskan bahwa orang beriman tidak najis. Karenanya, tidak ada alasan menjadikan air yang telah dipergunakan hilang kesuciannya, hanya karena disentuh seorang Mukmin yang pada dasarnya suci. Secara umum, benda suci apabilan menyentuh benda suci yang lain, hal yang sedemikian tidak menimbulkan pengaruh apapun, apalagi sampai menghilangkan kesuciannya. Ibnu Mundzir berkata, “Diriwayatkan dari Hasan, Ali, Ibnu Umar, Abu Umamah, Atha’, Makhul dan Nakha’I bahwa mereka berpendapat mengenai seseorang yang lupa mengusap kepalanya lalu menemukan sisa air yang masih melekat pada jenggotnya. Menurut mereka, seseorang dibolehkan mengusap kepalanya dengan air tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa air musta’mal tetap suci dan bisa menyucikan. Begitu halnya dengan pendapatku.”
Mazhab ini merupakan salah satu pendapat yang diriwayatkan Imam Malik dan Syafi’i. Ibnu Hazm mengatakan bahwa pendapat yang sedemikian, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Abu Tsaur dan seluruh mazhab Zhahiri.
Ketiga: Air yang bercampur dengan benda suci
Adapun air yang bercampur dengan benda yang suci, seperti: sabun, minyak za’faran, tepung dan sebagainya, yang pada umumnya terpisah dari air, maka hukum air tersebut tetap suci dan menyucikan selama masih masuk dalam kategori air mutlak. Jika tidak lagi masuk dalam kategori air mutlak, maka air itu hukumnya suci, tapi tidak dapat menyucikan benda lain.
Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Ketika putri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. (Zainab) wafat, beliau masuk (ke dalam ruangan kami), lalu beliau bersabda, ‘Mandikanlah dia (jenazah Zainanb) sebanyak tiga, lima kali atau lebih dari itu – jika perlu, – dengan air yang dicampur dengan daun bidara. Lalu campurlah air itu dengan kapur barus atau yang sejenis dengannya. Apabila telah selesai, beritahukan kepadaku.’ Setelah selesai memandikan, kami pun memberitahukan kepada beliau. Kemudian beliau menyerahkan sehelai kain kafan (sejenis sarung) seraya berkata, ‘ Balutkan kain ini pada tubuhnya’!”[8]
Mayat tidak boleh dimandikan kecuali dengan air yang bener-benar suci untuk orang yang masih hidup.
Imam Ahmad, Nasai dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dari Ummu Hani’, ia berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. pernah mandi (junub) bersama Maimunah dari satu bejana, yaitu sebuah bejana besar yang di dalamnya terdapat sisa adonan roti (tepung).”[9]
Sebagaimana yang dijelaskan pada kedua hadits di atas, kita tahu bahwa air tersebut telah bercampur dengan benda-benda suci. Namun, air tersebut tidak berubah statusnya dan masih dalam kategori air mutlak.
Keempat: Air yang bercampur najis
Air yang bercampur dengan najis terbagi menjadi dua macam, yaitu:
Pertama: Jika najis yang ada dalam air itu merubah salah satu dari rasa, warna atau bau air tersebut, menurut kesepakatan ulama (ijma’), air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci sama sekali. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibnu Mundzir dan Ibnu Mulqin.
Kedua: Air tetap dalam status kemutlakannya jika ketiga sifat yang meliputi rasa, bau atau warna tidak mengalami perubahan. Hukum air semacam ini adalah suci dan menyucikan, baik jumlah air tersebut sedikit ataupun banyak. Adapun yang menjadi landasan atas pendapat ini adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ánhu. Ia berkata, “Seorang Arab pedalaman berdiri lalu kencing dalam masjid. Dengan cepat para sahabat bangkit untuk menegurnya. Melihat hal itu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda, “Biarkan dia! Sirami kencingnya dengan satu ember atau satu timba air! Sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan, bukan untuk mempersulit..”[10]
Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ánhu berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. ditanya, ‘Wahai Rasulullah, bolehkah kami berwudhu dari sumur Budha’ah?”’[11]
Beliau menjawab, “Air itu suci dan tidak ada sesuatu pun yang menyebabkannya menjadi najis.”[12] (HR Ahmad, Syafi’i, Abu Daud, Nasai dan Tirmidzi)
Imam Tirmidzi mengklasifikasikan hadits ini sebagai hadits hasan. Imam Ahmad berkata, “Hadits sumur Budha’ah adalah shahih.” Hadits tersebut juga shahih dalam pandangan Yahya bin Mu’in dan Abu Muhammad bin Hazm.
Inilah pendapat Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Hasan Al Bashri, Ibnu Musayyab, ‘Ikrimah, Ibnu Abu Laila, Ats Tsauri, Daud adh-Dhahiri, an-Nakha’i, Malik dan ulama yang lain. Al Ghazali berkata, “Saya berharap, semoga amzhab Syafi’i dalam perkara air, sama pendapatnya seperti mazhab Maliki.”
Abdullah bin Umar radhiyallahu ánhu meriwayatkan bahwa Rasulullahshalallahu ‘alaihi wa sallam. Bersabda, “Jika air mencapai dua qulah, maka statusnya tidak mengandung najis,”[13] (HR Bukhari, Muslim dan Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasai)
Meskipun hadits ini mudhtahrib (tidak Jelas) dari segi sanad dan matannya. Ibnu Abdul Barr dalam kitab At Tahmid berkata, “Hadits dua qûlah yang menjadi pegangan Imam Syafi’i adalah mazhab yang lemah secara nalar, di samping haditsnya tidak kuat.”
Air Sisa Minuman
Maksudnya adalah air yang masih tersisa dalam bejana setelah diminum. Jenis air semacam ini terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
1. Air sisa minuman manusia
Air sisa minuman manusia tetap suci, baik yang meminumnya orang Muslim, kafir, sedang junub maupun sedang haid.
Allah subhanahu wa ta’ala. Berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis.” (At Taubah [9] : 28)
Ayat ini menunjukkan bahwa orang musyrik adalah najis secara ma’nawi. Hal ini karena dilihat dari aspek akidah mereka yang batil dan ketidakpeduliannya pada kotoran dan najis, bukan badan atau tubuh mereka yang najis. Pada masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam., mereka diperbolehkan berinteraksi dengan kaum Muslimin. Utusan dan delegasi mereka terus berdatangan menemui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.. Bahkan ada di antara mereka yang diperkenankan memasuki Masjid Nabawi. Meskipun demikian, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. tidak pernah menyuruh agar membasuh benda yang disentuh oleh anggota tubuh orang-orang kafir. Hal ini menjadi landasan bahwa (badan) orang-orang kafir tidak najis. Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa air sisa minuman perempuan haid tidak najis adalah hadits Aisyah radhiyallahu ánhu, ia berkata, “Saya pernah meminunm air ketika sedang haid. Kemudian saya berikan bekas minuman itu kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam., beliau terus menempelkan mulutnya pada tempat di mana aku menempelkan mulutku.”[14] (HR Muslim)
2. Air sisa minuman hewan yang halal dagingnya
Status air sisa yang telah diminum hewan yang boleh dimakan dagingnya adalah suci. Sebab, air liurnya keluar dari daging yang suci. Dengan demikian, air sisa minumannya pun tetap suci. Abu Bakar bin Mundzir berkata, “Para ulama sepakat (ijma’) bahwa air sisa minuman hewan yang halal dimakan dagingnya dapat diminum dan digunakan untuk berwudhu.
3. Air sisa minuman keledai, burung dan binatang buas
Status sisa air minuman keledai, burung dan binatang buas adalah suci. Adapun dalilnya adalah hadits Jabir radhiyallahu ánhu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. pernah ditanya, “Bolehkah kami berwudhu dengan air sisa minuman keledai?’
Beliau menjawab, ‘Boleh. Begitu juga dengan air sisa minuman seluruh binatang buas.’”[15] (HR Syafi’i, Daruquthni dan Baihaqi)
Baihaqi berkata, jalur riwayat hadits ini banyak, dan antara yang satu dengan lainnya saling menguatkan.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ánhu, ia berkata, “Pada suatu malam, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. bepergian. Beliau melewati seorang laki-laki yang sedang duduk dekat telaga miliknya. Umar bertanya, ‘Apakah ada binatang busa yang minum air di telagamu pada malam hari?’ Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. langsung menyela pertanyaannya seraya berkata, ‘Wahai pemilik telaga, jangan kamu beri tahu kepadanya, karena akan menyusahkan! Air yang sudah diminum binatang buas, itulah rezekinya, sedangkan sisanya dapat kita minum dan suci.”’[16] (HR Daruquthni)
Dari Yahya bin Sa’id, ia berkata, “Umar pergi bersama rombongan dan ‘Amar bin ‘Ash ttermasuk dalam rombongan itu, hingga mereka sampai di sebuah telaga. ‘Amar bertanya, ‘Wahai pemilik kolam, apakah kolam milikmu ini pernah didatangi binatang buas (untuk meminum airnya?)’ Mendengar itu, Umar berkata, ‘Kamu tidak perlu memberitahukan perkara itu kepada kami. Sebab, kami biasa minum di tempat minumnya binatang buas, dan sebaliknya, binatang juga sering minum di tempat kami meminum.”[17] (HR Malik.)
4. Air sisa minuman kucing
Air sisa minuman kucing statusnya juga suci. Sebagai landasan atas hal tersebut adalah hadits Kabsyah binti  Ka’ab yang menjadi pelayan Abu Qatadah. Pada suatu ketika, Abu Qatadah masuk ke rumahnya, sedangkan Kabsyah menyediakan air wudhu untuk Abu Qatadah. Dengan tiba-tiba, seekor kucing datang lalu memasukkan kepalanya ke dalam bejana dan meminum air tersebut.  Kabsyah menceritakan, “Melihat hal itu, saya hanya tertegun kebingungan.” Melihat Kabsyah dalam kebingungan, Abu Qatadah menegur, “Apakah kamu merasa heran, wahai anak saudaraku?”
“Benar,” jawab Kabsyah.
Abu Qatadah lantas berkata, sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda,
“Sesungguhnya Ia (kucing) bukanlah hewan najis. Ia termasuk hewan jinak yang senantiasa berada di sekelilingmu.”[18] (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa’i)
Imam Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan dan shahih.” Bahkan, Imam Bukhari dan yang lainnya mengategorikannya sebagai hadits shahih.
5. Air sisa minuman anjing dan babi
Air sisa minuman anjing dan babi adalah najis dan harus dijauhi. Adapun dalil atas kenajisannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ánhu, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika anjing meminum (air) dalam bejana salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencucinya sebanyak tujuh kali.”[19]
Imam Ahmad dan Muslim juga meriwayatkan dengan redaksi, “Sucinya bejana salah seorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kalii, yang salah satunya harus menggunakan debu.”[20]
Sebagai alasan atas kenajisannya adalah karena bintang ini kotor dan menjijikkan.


[1] Suci baik secara haqiqiyah, seperti bersuci dengan menggunakan air, atau secara hukmiyah: seperti bersuci dengan menggunakan debu ketika bertayammum.
[2] HR Bukhari kitab “Al Âdzân,” bab “Mâ Yaqûl ba’da At Takbir” jilid I, hal.189. Muslim kitab “Al Masâjid,” bab “Mâ Yuqâl baina Takbirâh Al  Ihram wa Al Qira’ah”[147], jilid I, hal 419. Abu Daud kitab “ash-Shalâh,” bab “as-Saktah ‘inda Al Iftitah” [781], jilid I, hal.492. Imam Ahmad kitab Musnad Ahmad, jilid II, Hal.231.Nasai kitab “Al Iftitah,” bab “ad-Du’â baina at –Takbirah wa a;-Qira’ah” [895], jilid II, hal.128.
[3] Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak menggunakan kata ‘ya’ dalam menjawab pertanyaan ini. Hal ini bertujuan untuk menyertakan suatu hukum dengan ‘illatnya, bahwa air laut benar-benar suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci. Di samping itu, beliau menjelaskan lebih lanjut tentang hokum satu hal yang tidak dinyatakan, yakni perkara yang berkaitan halalnya memakan bangkai binatang laut. Hal ini bertujuan untuk menyempurnakan manfaat hukum tersebut dan hukum lain yang tidak terungkap, serta mempertegas adanya suatu kebutuhan mengenai hukum yang dimaksud. Ini merupakan bentuk pemberian fatwa hukum yang paling baik.
[4] HR Abu Daud kitab “Ath Thahârah,” bab “Al Wudhû’ bi Mâ’ Al  Bahr”, [83], jilid I, hal. 85. Mawârid Adz-Dzam’ân kitab “Ath Thahâarah,” bab “Mâ Jâ’a fî Al Miyah” [19], jilid I, hal. 60. Nasai kitab “Ath Thahârah,” bab “Mâ’ Al Bahr” [59-333], jilid I, hal 50-176.Tirmidzi kitab “Abwâb Ath  Thahârah,” bab “Mâ Jâ’a fî Mâ’ Al Bahr annhu Thuhûrun”[69], jilid I, hal.100. Beliau berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Imam Ahmad dalamMusnad Ahmad, jilid II, hal. 361, jilid III, hal. 373. Ibnu Majah kitab “Ath Thahârah,” bab “Al Wudhû’ bi Mâ’ Al Bahr” [386-387-388], jilid I, hal 136. Hadits ini diklasifikasikan sebagai hadits shahih oleh Syekh Ahmad Syakir dan dikategorikan hadits hasan oleh Al Albani kitab “Irwâ’ Al Ghalîl [13] namun beliau mengkategorikannya sebagai shahih dalam Shahîh an Nasai, jilid I, hal. 14 danShahîh Ibnu Mâjah [386].
[5] Hadits ini sebetulnya tidak diriwayatkan Imam Ahmad , tapi diriwayatkan oleh anaknya,  Abdullah bin Ahmad dalam az-Zawâ’id,  jilid I, hal.76. Ia dikategorikan sebagai sahih oleh Syekh Ahmad Syakir Rahimahullah dan diklasifikasikan sebagai hasan oleh Al Albani dalam irwâ’ Al Ghalîl [13].
[6] HR Muslim kitab “Ath Thahârah,” bab “fi Wudhu An Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam..”[19], jilid I.211. Musnad Ahmad, jilid IV, hal 39,40,41,dan 42. Abu Daud kitab “Ath Thahârah,”bab “Al Wudhû’ Marratain, jilid I, hal.95. Tirmidzi dalam Abwâb Ath Thahârah,” bab Mâ Jâ’a annahu Ya’khudz li Ra’sih Mâ’an Jadîdan”[35], jilid I, hal. 50-51. Dalam riwayat Tirmidzi, menggunakan susunan redaksi, “Dengan air selain sisa kedua tangannya.” Lihat tahqiq Syekh Ahmad Syakir berkaitan masalah ini dalamTirmidzi jilid I, hal. 50, 51 dan 53.
[7] HR Bukhari kitab “Al Ghusl,’ bab “Al Junûb Yakhruj wa Yamsyi fi as-Suq wa Ghairih,” jilid I,hal.79-80. Muslim kitab “Al Haidh,”, bab “ad-Dalîl ‘ala anna Al Muslim la Yanjusu” [115], jilid I, hal. 282. Abu Daud kitab “Ath Thahârah,” bab “fi Al Junûb Yushâfih,” jilid I, hal. 52. Nasai kitab “Ath Thahârah,” bab “Mumâsah Al Junûb wa Mujâlasatuhu,” jilid I, hal. 145. Tirmidzi kitab “Abwâb Ath Thahârah,” bab “ Mâ Jâ’a fi Mushâfahah Al Junûb” [121], jilid I, hal. 207-208. Beliau berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Ibnu Majah kitab “Ath Thahârah,” bab “Mushâfahah Al Junûb” [534], jilid I, hal. 78. Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad, jilid II, hal. 235.
[8] HR Bukhari kitab “Al Jumu’ah,” bab “Ghusl Al Mayyit wa Wudhuihi bi Al Mâ wa as-Sidr,” jilid I, hal. 93. Muslim kitab “Al Janâiz,” bab “fî Ghusl Al Mayyit” [40], jilid II, hal. 467. Nasai  kitab “Al Janâiz,” bab “Ghusl Al Mayyit Aktsar min Sab’ah” [1889], jilid IV, hal. 31. Tirmidzi kitab “Al Janâ’iz,” bab “Mâ Jâ’a fî Ghusl Al Mayyit” [990], jilid III, hal. 306. Beliau berkata, Hadits ini hasan shahih.” Ibnu Majah kitab “Al Janâ’iz,” bab “Mâ Jâ’a fî Ghusl Al Mayyit” [2458], jilid I, hal.486.
[9] HR Nasai kitab “Al Ghusl,” bab “Al Ightisal fî Qash’ah fî ha atsar Al ‘Ajîn,” jilid I, hal. 202. Ibnu Majah kitab “Ath Thahârah,” bab “ar-Rajul wa Al Marâh Yaghtasilan min Ina’in Wahid” [378], jilid I, hal. 134. Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad, jilid VI, hal. 342. Al Albani mengklasifikasikan hadits tersebut sebagai shahih dalam Shahîh An Nasâ’i, jilid I, hal. 51. Ibnu Majah [378]. Misykat Al Mashâbih  [485]. Irwâ’ Al Ghalîl, jilid I, hal. 64.
[10] HR Bukhari kitab “Al Wudhû’,” bab “Tark An Nabi wa An Nas Al A’rabi hatta Faragha min Baulihi fî Al Masjid,” jilid I, hal. 65. Abu Daud kitab “Ath Thahârah,” bab “Al Ardh Yushibuha Al Baul,” jilid I, hal 91. Nasai kitab “Al Miyâh,” bab “At Tauqît fî Al Mâ’,” jilid I, hal. 175. Tirmidzi kitab “Abwâb Ath Thahârah,” bab “Mâ Jâ’a fî  Al Baul Yushib Al Ardh” [147], jilid I, hal. 275. Ibnu Majah kitab “Ath Thahârah,” bab “Al Ardh Yushibuha Al Baul,” jilid I, hal. 176.
[11] Sumur Budhâ’ah terletak di Madinah. Abu Daud berkata: “Saya pernah mendengar Qutaibah Ibnu Sa’id berkata: ‘Saya bertanya kepada penjaga sumurBudhâ’ah: ‘Berapakah kedalaman sumur ini?’ Dia menjawab: ‘Jika airnya naik, maka kedalamannya akan mencapai setinggi pinggang (di bawah perut). Saya bertanya kepada lagi: ‘Sejauh manakah jika surut?’ Dia menjawab: ‘Jika surut, kedalamannya di bawah lutut’.” Abu  Daud berkata: “Saya pernah membentangkan kain selendangku ke dalam sumur Budhâ’ah untuk mengukur lebarnya. Ternyata lebarnya enam hasta. Saya juga bertanya kepada penjaga kebun sumur Budhâ’ahagar berkenan membukakan pintunya agar bisa menggapai airnya: ‘Apakah kondisi bangunan dan hAl hal lain di dalam sumur Budhâ’ah ini pernah dirubah?’ Dia menjawab: ‘Tidak!’ Saya melihat secara langsung bahwa air yang terdapat di dalam sumur itu berubah warna (keruh).”
[12] HR Tirmidzi kitab “Abwâb Ath Thahârah,” bab “Mâ Jâ’a anna Al Mâ’ la Yunajjisuhu Syai’un” [66], jilid I, hal. 96. Beliau berkata: “Ini hadits hasan.” Abu Daudkitab “Ath Thahârah,” bab “Mâ Jâ’a fî Bi’r Budhâ’ah” [66], jilid I, hal. 54. Imam Ahmaddalam Musnad Ahmad, jilid III, hal. 31-86. As-Sunan Al Kubrâ oleh Baihaqi kitab “Ath Thahârah,” bab “At Tathahhur bi Mâ’ al_Bi’r, jilid I, hal. 4-jilid I, hal. 257. Daruquthnikitab “Ath Thahârah,’ bab “Al Mâ’ Al Mutaghayyir” [11], jilid I, hal. 30. Nasai  kitab “Al Miyâh,” bab “Dzikr Bi’r Budhâ’ah[326], jilid I, hal 175. Talkhîsh Al Hâbir, jilid I, hal. 13. Pengarang Talkhîsh Al  Hâbir berkata: “Ini hadits hasan.” Sanadnya telah dinilai baik oleh Abu Usamah. Ia dianggap shahih oleh Ahmad Ibnu Hanbal, Yahya Ibnu Mu’in dan Abu Muhammad Ibnu Hazm. Al Albani juga mengklasifikasikannya sebagai hadits shahih dalam Shahîh An Nasâ’i, jilid I, hal. 70. Shahîh At  Tirmidzi [66] Misykâh Al Mashâbih [228]. Shahîh Al Jâmi’ [1925-6640]. Irwâ’ Al Ghalîl [14].
[13] HR Abu Daud,  jilid I, hal. 17. Nasai jilid I, hal. 46. Tirmidzi [67]. Ahmad, jilid I, hal. 314. Daruquthni,  jilid I, hal. 187. Hakim dalam Al Mustadrak, jilid I, hal. 133. Al Albani mengklasifikasikannya sebagai hadits shahih dalam Irwâ’Al Ghalîl, jilid I, hal. 60 dan Shahîh Al  Jâmi’ [758].
[14] HR Muslim kitab “Ath Thahârah,” bab “Khidmah Al Ha’idh Zaujahâ,” jilid III, hal. 210. Nasai kitab “Ath Thahârah,” bab “Al Intifâ’ bi Fadhl Al Hai’dh,” jilid I, hal. 149.Musnad Ahmad, jilid VI, hal. 210. Syarh as- Sunnah oleh Al Baghawi, jilid II, hal. 134 meskipun terdapat perbedaan dari segi redaksi hadits.
[15] Diriwayatkan dalam kitab Musnad asy-Syafi’i, hal. 8, bab “Mâ Kharaja min kitab Al Wudhû’,” Daruquthni kitab “Ath Thahârah,” bab “Al Asar” [200], jilid I, hal. 62.Daruquthni berkata, “Di antara perawi hadits ini, ada yang bernama Ibnu Abu Habibah, beliau dikenal sebagai perawi dha’îf. Nama lengkapnya adalah Ibrahim bin Ismail bin Abu Habibah.” Hadits ini terdapat dalam as-Sunan Al Kubrâ olehBaihaiki,  jilid I, hal. 249. Pengarang Talkhîsh Al Hâbir berkata: “Hadits ini diriwayatkan dari Abu Sai’id, Abu Hurairah dan Ibnu Umar. Namun dikategorikan sebagai hadits dha’îf oleh Daruquthni.” Riwayat Abu Sa’id terdapat dalam Sunan Ibnu Majah, sedangkan riwayat Ibnu Umar terdapat dalam Al Muwattha’, jilid I, hal. 41, secara mauqûf dari Ibnu Umar. Al Albani  mengklasifikasikannya sebagai dha’îfdalam kitabnya Tamâm Al Minnah [47].
[16] HR Daruquthni kitab “Ath Thahârah,” bab “Hukm Al Mâ’ idza Lâqathu An Najâsah” [30], jilid I, hal. 26. Hadits ini adalah dha’îf, bahkan Ibnu Hajar dalam At Talkhîsh dan asy-Syawkani mengklasifikasikannya sebagai hadits dha’îf. Demikian juga Al Albani  dalam Tamâm Al minnah [48].
[17] Diriwayatkan dalam Al Muwattha’ oleh Malik kitab “Ath Thahârah,” bab “Ath Thuhûr li Al Wudhû’ [14], jilid I, hal. 23-24. Baihaqi dalam as-Sunan Al Kubrâ, jilid I, hal. 250. Daruquthni  dalam SunAn nya, jilid I, hal. 22. Ia diklasifikasikan sebagai hadits dha’îf oleh Al Albani dalam Tamâm Al Minnah [48]. Hadits ini, diriwayatkan dari Yahya bin Abdurrahman bin Hathib bahwa Umar…bukannya Yahya bin Sa’id bahwa Umar…
[18] HR Abu Daud kitab “Ath Thahârah,” bab “Su’r Al Hirrah,” jilid I, hal. 18. An Nasai kitab “Ath Thahârah,” bab “Su’r Al Hirrah,” jilid I, hal. 55. Tirmidzi dalam “Abwâb Ath Thahârah,” bab “Mâ Jâ’a fî Su’r Al Hirrah” [92], jilid I, hal. 153 dan beliau berkata: “Hadits ini, hasan lagi shahih .”: Ibnu Majah kitab “Ath Thahârah,” bab “Al Wudhû’ bi Su’r Al Hirrah wa ar-Rukhshah fî Dzalik,” jilid I, hal. 131. Musnad Ahmad, jilid V, hal. 296, 3010 dan 309. Al Albani  mengklasifikasikannya sebagai shahih dalam Shahîh An Nasâ’i, jilid I, hal. 16-73. Shahîh Ibnu Majah [367. Irwâ’ Al Ghalîl [173], dan Shahîh Al Jâmi’ [2437].
[19] HR Bukhari kitab “Al Wudhû’,” bab “Al Mâ’ Al  Ladî Yahsil bihî Say’r Al Insân,” jilid I, hal. 54. Muslim kitab ”Ath Thahârah,” bab “Hukm Wulugh Al Kalb,” jilid III, hal. 182.Nasai  kitab “Ath Thahârah,” bab “Su’r Al Kalb,” jilid I, hal. 52 (Terdapat perbedaan dari segi susunan lafal). Musnad Ahmad, jilid II, hal. 460. Sunan Al Baihaqi kitab “Ath Thahârah,” bab “Ghusl Al Ina’ min Wulugh Al Kalb Sab’a Marrat,” jilid I, hal. 240-256.
[20] HR Muslim kitab “Ath Thahârah,” bab “Hukm Wulugh Al Kalb,” [91], jilid I, hal. 234. Abu Daud kitab “Ath Thahârah,” bab “Al Wudhû bi Su’r Al Kalb,” jilid I, hal. 17.Musnad Ahmad, jilid II, hal. 427. Baihaqi, jilid I, hal. 240

Saturday, 15 March 2014

NEGERI TANPA AYAH


by : bendri jaisyurrahman (twitter : @ajobendri)

1| Jika memiliki anak sudah ngaku-ngaku jadi AYAH, maka sama anehnya dengan orang yang punya bola ngaku-ngaku jadi pemain bola

2| AYAH itu gelar untuk lelaki yg mau dan pandai mengasuh anak bukan sekedar 'membuat' anak

3| Jika AYAH mau terlibat mengasuh anak bersama ibu, maka separuh permasalahan negeri ini teratasi

4| AYAH yang tugasnya cuma ngasih uang, menyamakan dirinya dengan mesin ATM. Didatangi saat anak butuh saja

5| Akibat hilangnya fungsi tarbiyah dari AYAH, maka banyak AYAH yg tidak tahu kapan anak lelakinya pertama kali mimpi basah

6| Sementara anak dituntut sholat shubuh padahal ia dalam keadaan junub. Sholatnya tidak sah. Dimana tanggung jawab AYAH ?

7| Jika ada anak durhaka, tentu ada juga AYAH durhaka. Ini istilah dari umar bin khattab

"" AYAH durhaka bukan yg bisa dikutuk jadi batu oleh anaknya. Tetapi AYAH yg menuntut anaknya shalih dan shalihah namun tak memberikan hak anak di masa kecilnya

9| AYAH ingin didoakan masuk surga oleh anaknya, tapi tak pernah berdoa untuk anaknya

10| AYAH ingin dimuliakan oleh anaknya tapi tak mau memuliakan anaknya

11| Negeri ini hampir kehilangan AYAH. Semua pengajar anak di usia dini diisi oleh kaum ibu. Pantaslah negeri kita dicap fatherless country

12| Padahal keberanian, kemandirian dan ketegasan harus diajarkan di usia dini. Dimana AYAH sang pengajar utama ?

13| Dunia AYAH saat ini hanyalah Kotak. Yakni koran, televisi dan komputer. AYAH malu untuk mengasuh anak apalagi jika masih bayi

14| Banyak anak yg sudah merasa yatim sebelum waktunya sebab AYAH dirasakan tak hadir dalam kehidupannya

15| Semangat quran mengenai pengasuhan justru mengedepankan AYAH sebagai tokoh. Kita kenal Lukman, Ibrahim, Ya'qub, Imron. Mereka adalah contoh AYAH yg peduli

16| Ibnul Qoyyim dalam kitab tuhfatul maudud berkata: Jika terjadi kerusakan pada anak penyebab utamanya adalah AYAH
17| Ingatlah! Seorang anak bernasab kepada AYAHnya bukan ibu. Nasab yg merujuk pada anak menunjukkan kepada siapa Allah meminta pertanggungjawaban kelak

18| Rasulullah yg mulia sejak kecil ditinggal mati oleh AYAHnya. Tapi nilai-nilai keAYAHan tak pernah hilang didapat dari sosok kakek dan pamannya

19| Nabi Ibrahim adalah AYAH yg super sibuk. Jarang pulang. Tapi dia tetap bisa mengasuh anak meski dari jauh. Terbukti 2 anaknya menjadi nabi

20| Generasi sahabat menjadi generasi gemilang karena AYAH amat terlibat dalam mengasuh anak bersama ibu. Mereka digelari umat terbaik.

21| Di dalam quran ternyata terdapat 17 dialog pengasuhan. 14 diantaranya yaitu antara AYAH dan anak. Ternyata AYAH lebih banyak disebut

22| Mari ajak AYAH untuk terlibat dalam pengasuhan baik di rumah, sekolah dan masjid

23| Harus ada sosok AYAH yg mau jadi guru TK dan TPA. Agar anak kita belajar kisah Umar yg tegas secara benar dan tepat. Bukan ibu yg berkisah tapi AYAH

24| AYAH pengasuh harus hadir di masjid. Agar anak merasa tentram berlama-lama di dalamnya. Bukan was was atau merasa terancam dengan hardikan

25| Jadikan anak terhormat di masjid. Agar ia menjadi generasi masjid. Dan AYAH yang membantunya merasa nyaman di masjid

26| Ibu memang madrasah pertama seorang anak. Dan AYAH yang menjadi kepala sekolahnya

27| AYAH kepala sekolah bertugas menentukan visi pengasuhan bagi anak sekaligus mengevaluasinya. Selain juga membuat nyaman suasana sekolah yakni ibunya

28| Jika AYAH hanya mengurusi TV rusak, keran hilang, genteng bocor di dalam rumah, ini bukan AYAH 'kepala sekolah' tapi AYAH 'penjaga sekolah'

29| Ibarat burung yang punya dua sayap. Anak membutuhkan kedua-duanya untuk terbang tinggi ke angkasa. Kedua sayap itu adalah AYAH dan ibunya

30| Ibu mengasah kepekaan rasa, AYAH memberi makna terhadap logika. Kedua-duanya dibutuhkan oleh anak

31| Jika ibu tak ada, anak jadi kering cinta. Jika AYAH tak ada, anak tak punya kecerdasan logika

Monday, 17 February 2014

Pembahasan Mengenai Alam Kubur Lengkap Dan Menakutkan

Oleh Masuk-Islam.Com

Kematian merupakan hakekat yang menakutkan. Dia akan mendatangi seluruh orang yang hidup dan tidak ada yang kuasa menolak maupun menahannya. Maut merupakan ketetapan Allâh Azza wa Jalla . Ini adalah hakekat yang sudah diketahui. Maka sepantasnya kita bersiap diri menghadapinya dengan iman sejati dan amal shalih yang murni. Allâh Azza wa Jalla memberikan pemberitaan umum kepada seluruh makhluk, bahwa setiap jiwa akan merasakan kematian. Hanya Allâh Yang Maha Hidup, tidak akan mati. Adapun jin, manusia, malaikat, semua akan mati.

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. [Ali Imrân/3:185]

Di dalam tulisan ini insya Allah akan kami sampaikan beberapa peristiwa yang terjadi di alam kubur sehingga menjadikan kita lebih waspada dalam menjalani kehidupan dunia ini agar selamat di alam kubur.

ALAM KUBUR MENAKUTKAN 

Hani’ Radhiyallahu anhu , bekas budak Utsmân bin Affân Radhiyallahu anhu , berkata, “Kebiasaan Utsman Radhiyallahu anhu jika berhenti di sebuah kuburan, beliau menangis sampai membasahi janggutnya. Lalu beliau Radhiyallahu anhu ditanya, ‘Disebutkan tentang surga dan neraka tetapi engkau tidak menangis. Namun engkau menangis dengan sebab ini (melihat kubur), (Mengapa demikian?)’ Beliau, ‘Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (yang artinya) ‘Kubur adalah persinggahan pertama dari (persinggahan-persinggahan) akhirat. Bila seseorang selamat dari (keburukan)nya, maka setelahnya lebih mudah darinya; bila seseorang tidak selamat dari (keburukan)nya, maka setelahnya lebih berat darinya.’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, ‘Aku tidak melihat suatu pemandangan pun yang lebih menakutkan daripada kubur.’” [HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Mâjah; dihasankan oleh syaikh al-Albâni] Karena fase setelah kubur lebih mudah bagi yang selamat, maka ketika melihat surga yang disiapkan Allâh Azza wa Jalla dalam kuburnya, seorang Mukmin mengatakan, “Ya Rabb, segerakanlah kiamat agar aku kembali ke keluarga dan hartaku.” Sebaliknya, orang-orang kafir, ketika melihat adzab pedih yang disiapkan Allâh Azza wa Jalla baginya, ia berseru, “Ya Rabb, jangan kau datangkan kiamat.” Karena yang akan datang setelahnya lebih pedih siksanya dan lebih menakutkan.

GELAPNYA ALAM KUBUR 

Hal iniditunjukkan oleh hadits shahih :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ – أَوْ شَابًّا – فَفَقَدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عَنْهَا – أَوْ عَنْهُ – فَقَالُوا مَاتَ. قَالَ « أَفَلاَ كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِى ». قَالَ فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا – أَوْ أَمْرَهُ – فَقَالَ « دُلُّونِى عَلَى قَبْرِهِ ». فَدَلُّوهُ فَصَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلاَتِى عَلَيْهِمْ ».

Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa seorang wanita hitam -atau seorang pemuda- biasa menyapu masjid Nabawi pada masa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendapatinya sehingga beliau n menanyakannya. Para sahabat menjawab, ‘Dia telah meninggal’. Beliau n berkata, ‘Kenapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?’ Abu Hurairah berkata, ‘Seolah-olah mereka meremehkan urusannya’. Beliau n bersabda, ‘Tunjukkan kuburnya kepadaku’. Lalu mereka menunjukkannya, beliau pun kemudian menyalati wanita itu, lalu bersabda, “Sesungguhnya kuburan-kuburan ini dipenuhi kegelapan bagi para penghuninya, dan sesungguhnya Allâh Subhanahu wa Ta’ala menyinarinya bagi mereka dengan shalatku terhadap mereka.” [HR. Bukhari, Muslim, dll]

HIMPITAN ALAM KUBUR 

Setelah mayit diletakkan di dalam kubur, maka kubur akan menghimpit dan menjepit dirinya. Tidak seorang pun yang dapat selamat dari himpitannya. Beberapa hadits menerangkan bahwa kubur menghimpit Sa’ad bin Muadz Radhiyallahu anhu , padahal kematiannya membuat ‘arsy bergerak, pintu-pintu langit terbuka, serta malaikat sebanyak tujuh puluh ribu menyaksikannya. Dalam Sunan an-Nasâ’i diriwayatkan dari Ibn Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

هَذَا الَّذِى تَحَرَّكَ لَهُ الْعَرْشُ وَفُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَشَهِدَهُ سَبْعُونَ أَلْفًا مِنَ الْمَلاَئِكَةِ لَقَدْ ضُمَّ ضَمَّةً ثُمَّ فُرِّجَ عَنْهُ

Inilah yang membuat ‘arsy bergerak, pintu-pintu langit dibuka, dan disaksikan oleh tujuh puluh ribu malaikat. Sungguh ia dihimpit dan dijepit (oleh kubur), akan tetapi kemudian dibebaskan.” [Dishahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah ; Lihat Misykâtul Mashâbîh 1/49; Silsilah ash-Shahîhah, no. 1695]

Dalam Musnad Ahmad diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ لِلْقَبْرِ ضَغْطَةً وَلَوْ كَانَ أَحَدٌ نَاجِياً مِنْهَا نَجَا مِنْهَا سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ

Sesungguhnya kubur memiliki himpitan yang bila seseorang selamat darinya, maka (tentu) Saad bin Muâdz telah selamat. [HR. Ahmad, no. 25015; 25400; Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni di dalam Shahîhul Jâmi’ 2/236]

Himpitan kubur in akan menimpa semua orang, termasuk anak kecil. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَوْ أَفْلَتَ أَحَدٌ مِنْ ضَمَّةِ الْقَبْرِ لَنَجَا هَذَا الصَّبِيُّ

Seandainya ada seseorang selamat dari himpitan kubur, maka bocah ini pasti selamat [Mu'jam ath-Thabrani dari Abu Ayyub Radhiyallahu anhu dengan sanad shahih dan riwayat ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahihul Jâmi, 5/56]

FITNAH (UJIAN) KUBUR 

Jika seorang hamba telah diletakkan di dalam kubur, dua malaikat akan mendatanginya dan memberikan pertanyaan-pertanyaan. Inilah yang dimaksud dengan fitnah (ujian) kubur. Dalam hadits shahih riwayat Imam Ahmad rahimahullah dari sahabat al-Barro bin ‘Azib Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 فَيَأْتِيهِ مَلَكَانِ فَيُجْلِسَانِهِ:فَيَقُولَانِ لَهُ : مَنْ رَبُّكَ ؟ فَيَقُولُ: رَبِّيَ اللَّهُ فَيَقُولَانِ لَهُ : مَا دِينُكَ ؟ فَيَقُولُ: دِينِيَ الْإِسْلَامُ فَيَقُولَانِ لَهُ: مَا هَذَا الرَّجُلُ الَّذِي بُعِثَ فِيكُمْ ؟ فَيَقُولُ هُوَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَقُولَانِ لَهُ : وَمَا يُدْرِيْكَ ؟ فَيَقُولُ: قَرَأْتُ كِتَابَ اللَّهِ فَآمَنْتُ بِهِ وَصَدَّقْتُ فَيُنَادِي مُنَادٍ فِي السَّمَاءِ: أَنْ قَدْ صَدَقَ عَبْدِيفَأَفْرِشُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ (وَأَلْبِسُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ) وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى الْجَنَّةِ , قَالَ: فَيَأْتِيهِ مِنْ رَوْحِهَا وَطِيبِهَا وَيُفْسَحُ لَهُ فِي قَبْرِهِ مَدَّ بَصَرِهِ قَالَ وَيَأْتِيهِ رَجُلٌ حَسَنُ الْوَجْهِ حَسَنُ الثِّيَابِ طَيِّبُ الرِّيحِ فَيَقُولُ : أَبْشِرْ بِالَّذِي يَسُرُّكَ هَذَا يَوْمُكَ الَّذِي كُنْتَ تُوعَدُ , فَيَقُولُ لَهُ : مَنْ أَنْتَ , فَوَجْهُكَ الْوَجْهُ يَجِيءُ بِالْخَيْرِ, فَيَقُولُ: أَنَا عَمَلُكَ الصَّالِحُ, فَيَقُولُ: رَبِّ أَقِمِ السَّاعَةَ حَتَّى أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي وَمَالِي

Kemudian dua malaikat mendatanginya dan mendudukannya, lalu keduanya bertanya, “Siapakah Rabbmu ?” Dia (si mayyit) menjawab, “Rabbku adalah Allâh”. Kedua malaikat itu bertanya, “Apa agamamu?”Dia menjawab: “Agamaku adalah al-Islam”. Kedua malaikat itu bertanya, “Siapakah laki-laki yang telah diutus kepada kamu ini?” Dia menjawab, “Beliau utusan Allâh”. Kedua malaikat itu bertanya, “Apakah ilmumu?” Dia menjawab, “Aku membaca kitab Allâh, aku mengimaninya dan membenarkannya”. Lalu seorang penyeru dari langit berseru, “HambaKu telah (berkata) benar, berilah dia hamparan dari surga, (dan berilah dia pakaian dari surga), bukakanlah sebuah pintu untuknya ke surga. Maka datanglah kepadanya bau dan wangi surga. Dan diluaskan baginya di dalam kuburnya sejauh mata memandang. Dan datanglah seorang laki-laki berwajah tampan kepadanya, berpakaian bagus, beraroma wangi, lalu mengatakan, “Bergembiralah dengan apa yang menyenangkanmu, inilah harimu yang engkau telah dijanjikan (kebaikan)”. Maka ruh orang Mukmin itu bertanya kepadanya, “Siapakah engkau, wajahmu adalah wajah yang membawa kebaikan?” Dia menjawab, “Aku adalah amalmu yang shalih”. Maka ruh itu berkata, “Rabbku, tegakkanlah hari kiamat, sehingga aku akan kembali kepada istriku dan hartaku”.

Pertanyaan ini juga dilontarkan kepada orang kafir, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَيَأْتِيهِ مَلَكَانِ فَيُجْلِسَانِهِ فَيَقُولَانِ لَهُ : مَنْ رَبُّكَ؟ فَيَقُولُ : هَاهْ هَاهْ لَا أَدْرِي فَيَقُولَانِ لَهُ: مَا دِينُكَ ؟ فَيَقُولُ : هَاهْ هَاهْ لَا أَدْرِي فَيَقُولَانِ لَهُ مَا هَذَا الرَّجُلُ الَّذِي بُعِثَ فِيكُمْ ؟ فَيَقُولُ: هَاهْ هَاهْ لَا أَدْرِي فَيُنَادِي مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ كَذَبَ فَافْرِشُوا لَهُ مِنَ النَّارِ وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى النَّارِ فَيَأْتِيهِ مِنْ حَرِّهَا وَسَمُومِهَا وَيُضَيَّقُ عَلَيْهِ قَبْرُهُ حَتَّى تَخْتَلِفَ فِيهِ أَضْلَاعُهُ وَيَأْتِيهِ رَجُلٌ قَبِيحُ الْوَجْهِ قَبِيحُ الثِّيَابِ مُنْتِنُ الرِّيحِ فَيَقُولُ: أَبْشِرْ بِالَّذِي يَسُوءُكَ هَذَا يَوْمُكَ الَّذِي كُنْتَ تُوعَدُ, فَيَقُولُ: مَنْ أَنْتَ فَوَجْهُكَ الْوَجْهُ يَجِيءُ بِالشَّرِّ فَيَقُولُ: أَنَا عَمَلُكَ الْخَبِيثُ فَيَقُولُ رَبِّ لَا تُقِمِ السَّاعَةَ

Kemudian ruhnya dikembalikan di dalam jasadnya. Dan dua malaikat mendatanginya dan mendudukannya. Kedua malaikat itu bertanya, “Sipakah Rabbmu?” Dia menjawab: “Hah, hah, aku tidak tahu”. Kedua malaikat itu bertanya, “Apakah agamamu?” Dia menjawab, “Hah, hah, aku tidak tahu”. Kedua malaikat itu bertanya, “Siapakah laki-laki yang telah diutus kepada kamu ini?”Dia menjawab: “Hah, hah, aku tidak tahu”. Lalu penyeru dari langit berseru, “HambaKu telah (berkata) dusta, berilah dia hamparan dari neraka, dan bukakanlah sebuah pintu untuknya ke neraka.” Maka panas neraka dan asapnya datang mendatanginya. Dan kuburnya disempitkan, sehingga tulang-tulang rusuknya berhimpitan. Dan datanglah seorang laki-laki berwajah buruk kepadanya, berpakaian buruk, beraroma busuk, lalu mengatakan, “Terimalah kabar yang menyusahkanmu ! Inilah harimu yang telah dijanjikan (keburukan) kepadamu”. Maka ruh orang kafir itu bertanya kepadanya, “Siapakah engkau, wajahmu adalah wajah yang membawa keburukan?” Dia menjawab, “Aku adalah amalmu yang buruk”. Maka ruh itu berkata, “Rabbku, janganlah Engkau tegakkan hari kiamat”. [Lihat Shahîhul Jâmi’ no: 1672]

Dari hadits yang telah dikemukakan di atas menunjukkan bahwa pertanyaan dalam kubur berlaku untuk umum, baik orang Mukmin maupun kafir.

ADZAB DAN NIKMAT KUBUR 

Banyak sekali hadits yang menjelaskan keberadaan adzab dan nikmat kubur. Hal ini telah disepakati oleh Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah. Imam Ibnu Abil ‘Izzi rahimahullah , penulis kitab al-Aqîdah ath-Thahâwiyah, berkata, “Telah mutawatir hadits-hadits dari Rasûlullâh tentang keberadaan adzab dan nikmat kubur bagi orang yang berhak mendapatkannya; Demikian juga pertanyaan dua malaikat. Oleh karena itu, wajib meyakini dan mengimani kepastian ini. Dan kita tidak membicarakan bagaimana caranya, karena akal tidak memahami bagaimana caranya, karena keadaan itu tidak dikenal di dunia ini. Syari’at tidaklah datang membawa perkara yang mustahil bagi akal, tetapi terkadang membawa perkara yang membingungkan akal. Karena kembalinya ruh ke jasad (di alam kubur) tidaklah dengan cara yang diketahui di dunia, namun ruh dikembalikan ke jasad dengan cara yang berlainan dengan yang ada di dunia.” [Kitab Syarah al-Aqîdah ath-Thahâwiyah, hlm.450; al-Minhah al-Ilâhiyah fii Tahdzîb Syarh ath-Thahâwiyah, hlm. 238]

Kalangan atheis dan orang-orang Islam yang mengikuti pendapat para filosof mengingkari adanya adzab kubur. Mereka beralasan bahwa setelah membongkar kubur, mereka tidak melihat sama sekali apa yang diberitakan oleh nash-nash syariat. Mereka semua tidak mempercayai apa yang di luar jangkauan ilmu mereka. Mereka mengira bahwa penglihatan mereka dapat melihat segala sesuatu dan pendengaran mereka dapat mendengar segala sesuatu, padahal kita saat ini telah mengetahui beberapa rahasia alam yang oleh penglihatan dan pendengaran kita tidak dapat menangkapnya. Adapun orang-orang yang beriman kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala akan membenarkan berita-Nya. Di dalam al-Qur’ân terdapat isyarat-isyarat yang menunjukkan adanya adzab kubur. Antara lain adalah Firman Allâh Azza wa Jalla tentang Fir’aun dan kaumnya :

وَحَاقَ بِآلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ ﴿٤٥﴾ النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا ۖ وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ

Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh adzab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (dikatakan kepada malaikat), “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras”. [al-Mukmin/40: 45-46]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini, “Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh adzab yang amat buruk”, yaitu tenggelam di lautan, kemudian pindah ke neraka Jahim. “Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang”, sesungguhnya ruh-ruh mereka dihadapkan ke neraka pada waktu pagi dan petang sampai hari kiamat. Jika hari kiamat telah terjadi ruh dan jasad mereka berkumpul di neraka. Oleh karena inilah Allâh Azza wa Jalla berfirman (yang artinya), “dan pada hari terjadinya kiamat. (dikatakan kepada malaikat), “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras”, yaitu kepedihannya lebih dahsyat dan siksanya lebih besar. Dan ayat ini merupakan fondasi yang besar dalam pengambilan dalil Ahlus Sunnah terhadap adanya siksaan barzakh di dalam kubur, yaitu firmanNya ‘Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang’. [Tafsir surat al-Mukmin/40: 45-46]

Imam al-Qurthubi t mengatakan, “Mayoritas Ulama menyatakan bahwa penampakan nereka itu terjadi di barzakh, dan itu merupakan dalil penetapan adanya siksa kubur”. [Fathul Bâri 11/233]

SEBAB-SEBAB SIKSA KUBUR 

Sebab-sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan siksa kubur ada dua bagian, mujmal (global) dan mufash-shal (rinci). Sebabnya secara mujmal (global), yaitu kebodohan terhadap Allâh Azza wa Jalla , menyia-nyiakan perintah-Nya, dan menerjang larangan-Nya. Sedangkan sebabnya secara mufash-shal (rinci), adalah perkara-perkara yang dijelaskan oleh nash-nash sebagai sebab siksa kubur.

Di sini akan kami sebutkan di antara sebab mufash-shal sehingga kita bisa menjauhinya:
1. Namimah, yaitu menyampaikan perkataan seseorang kepada orang lain untuk merusak hubungan mereka. 2. Tidak menutupi diri ketika buang hajat.
3. Ghulul, yaitu mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi oleh imam.
4. Dusta.
5. Memahami al-Qur’ân namun tidak mengamalkannya.
6. Zina
7. Riba
8. Mayit yang ditangisi keluarganya, jika mayit tersebut tidak melarang sebelumnya.

HAL-HAL YANG MENYELAMATKAN DARI SIKSA KUBUR 

Perkara yang akan menyelamatkan seseorang dari adzab kubur adalah orang yang mempersiapkan diri sebelum menghadapi kematian yang datang tiba-tiba. Di antara persiapan menghadapi maut adalah segera bertaubat, menunaikan kewajiban syariat, memperbanyak amal shalih, memperbaiki akidah, berjihad, berbuat baik pada orang tua, menyambung silaturahim, dan amal-amal shalih lainnya. Dengan amalan tersebut Allâh Azza wa Jalla memberinya jalan keluar dari tiap kesulitan dan kesusahan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dengan mengutip hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh Abu Hâtim dalam shahih-nya, “Sesungguhnya orang mati dapat mendengar suara langkah kaki orang-orang yang pergi meninggalkannya. Jika ia seorang Mukmin, maka shalat berada di dekat kepalanya, puasa berada di sebelah kanannya, zakat disebelah kirinya, perbuatan baik seperti berkata benar, silaturahim, dan perbuatan baik kepada manusia berada di dekat kaki. Ia lalu didatangi (oleh malaikat) dari arah kepalanya, maka shalat berkata, ‘Di arahku tidak ada jalan masuk.’ Kemudian ia didatangi dari sebelah kanan, maka puasa berkata, ‘Di arahku tidak ada jalan masuk.’ Kemudian ia didatangi dari sebelah kiri, maka zakat berkata, ‘Di arahku tidak ada jalan masuk.’ Kemudian ia didatangi dari arah kedua kakinya, maka perbuatan baik, seperti berkata benar, silaturahim, dan berbuat baik kepada manusia, berkata, ‘Di arahku tidak ada jalan masuk.’ Lalu dikatakan kepadanya, ‘Duduklah.’ Ia pun duduk. Kepadanya ditampakkan bentuk serupa matahari yang hampir terbenam. Ia ditanya, ‘Siapa lelaki ini yang dulu bersama kalian? Apa pendapatmu tentangnya?’ Ia menjawab, ‘Tinggalkan aku, aku ingin shalat.’ Mereka menyahut, ‘Sungguh kamu akan melakukannya, tetapi jawablah pertanyaan kami.’ Ia berkata, ‘Apa pertanyaan kalian?’ Mereka menanyakan, ‘Apa pendapatmu tentang lelaki ini yang dulu bersama kalian? Apa persaksianmu terhadapnya?’ Ia menjawab, ‘Aku bersaksi bahwa ia adalah utusan Allâh, dan dia membawa kebenaran dari Allâh.’ Lalu dikatakan kepadanya, ‘Dengan dasar keimanan itulah kau telah hidup, dan dengan dasar itu kau telah mati, dan dengan dasar itu pula kau akan dibangkitkan, insya Allâh.’ Kemudian dibukakan baginya pintu surga, lalu dikatakan kepadanya, ‘Ini tempat tinggalmu di surga dan segala yang telah Allâh siapkan untukmu.’ Ia bertambah senang dan gembira. Kemudian dibukakan pintu neraka, dan dikatakan, ‘Itu adalah tempat tinggalmu dan segala yang telah Allâh siapkan untukmu (jika kau mendurhakai-Nya).’ Ia bertambah senang dan gembira. Kemudian kuburnya diluaskan seluas tujuh puluh hasta dan diterangi cahaya, jasadnya dikembalikan seperti semula, dan ruhnya dijadikan di dalam penciptaan yang baik, yaitu burung yang bertengger di pohon surga.”

MEMOHON PERLINDUNGAN KEPADA ALLAH DARI FITNAH DAN ADZAB KUBUR 

Fitnah (ujian) dan adzab kubur adalah masalah besar, sehingga Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon perlindungan dari hal itu, baik dalam shalat maupun di luar shalat. Beliau pun sangat menekankan kepada umatnya untuk memohon perlindungan kepada Allâh dari segala fitnah dan azab kubur.

ORANG-ORANG YANG TERPELIHARA DARI UJIAN DAN SIKSA KUBUR 

Sebagian kaum Mukmin yang melakukan amal-amal besar atau tertimpa musibah besar akan terjaga dari fitnah atau ujian dan azab kubur, Diantara mereka :

Pertama : Orang yang mati syahid. an-Nasâ’i rahimahullah meriwayatkan dalam Sunan-nya bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Ya Rasûlullâh, mengapa kaum Mukmin diuji dalam kubur kecuali yang mati syahid?” Beliau menjawab, “Cukuplah baginya ujian kilatan pedang di atas kepalanya.” [Dishahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah. Lihat Shahîhul Jâmi’ 4/164]

Kedua : Seseorang yang gugur ketika bertugas jaga di jalan Allah Fadhdhalah ibn Ubaid meriwayatkan dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa beliau bersabda, “Setiap orang yang meninggal amalnya ditutup, kecuali yang meninggal ketika bertugas jaga di jalan Allâh. Amalnya terus tumbuh sampai hari kiamat dan ia akan aman dari fitnah kubur.” [HR. Tirmidzi dan Abu Dawud; dishahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah. Lihat Misykâtul Mashâbîh 2/355]

Ketiga : Seseorang yang meninggal hari Jum’at Dalam hadits Abdullah ibn Amru, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap Muslim yang meninggal pada hari Jum’at akan dijaga oleh Allah dari fitnah kubur.” [HR. Ahmad dan Tirmidzi; Dinyatakan kuat oleh syaikh al-Albâni rahimahullah dalam Ahkâmul Janâiz, hlm. 35]

Keempat : Seseorang yang meninggal karena sakit perut Abdullah bin Yasar Radhiyallahu anhu berkata, “Aku pernah duduk bersama Sulaiman bin Shard dan Khalid ibn ‘Urafthah. Mereka menceritakan bahwa ada seorang lelaki yang meninggal karena sakit perut. Keduanya ingin menyaksikan jenazahnya. Salah satunya mengatakan kepada yang lain, ‘Bukankah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Orang yang meninggal karena sakit perut tidak akan diadzab di dalam kubur.’ Yang satunya menjawab, ‘Engkau benar.’ [HR. an-Nasa’i dan Tirmidzi; dishahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]

Sumber: al-Qiyâmah Shugra, hlm. 41-72, karya Dr. Umar Sulaiman al-Asyqar, dengan beberapa tambahan dari rujukan yang lain | Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XV/1433H/2012M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196 | almanhaj.or.id/content/3830/slash/0/peristiwa-peristiwa-di-alam-kubur/ Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-mengenai-alam-kubur-lengkap-dan-menakutkan.html